SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menangkap tiga tersangka komplotan maling spesialis rokok asal Pekalongan dan satu penadah dalam kasus pencurian minimarket dan toko kelontong di Jawa Tengah.
Semuanya merupakan warga Pekalongan, meliputi Muhyidin alias Rojas, Agus Mander, dan Amat Indang Jaya. Sementara itu, otak di balik komplotan ini, Sutrisno, belum tertangkap.
Satu penadah dari hasil curian ini turut polisi tangkap, yakni Ariawan, warga Gang Kepodang, Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut komplotan itu sudah beraksi sejak setahun terakhir di berbagai wilayah Jateng.
Dwi menuturkan, mereka telah mencuri sebanyak 70 lebih minimarket dan 11 toko kelontong. Hal itu ia ungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA: Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Ungkap Peredarannya Makin Melejit
Komplotan maling spesialis rokok itu tertangkap usai menjalankan aksinya di toko kelontong RB Mantap di Protomulyo, Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada 22 April 2025 silam.
Pada pencurian itu, mereka berhasil membawa 87 bal (870 slop) rokok beraneka merek dengan nilai rupiah di angka Rp456 juta. Barang itu lantas tersangka Ariawan beli dengan harga Rp70 juta.
Melalui hasil pemeriksaan terhadap komplotan ini, kata Dwi, mereka telah menyasar sebanyak 11 toko di wilayah Kendal, Temanggung, Boyolali, dan Jepara.
Sasaran pencurian di minimarket, baik Alfamart maupun Indomaret, itu tersebar di Kendal, Semarang, Kudus, Demak, dan Batang.
Dwi menuturkan, alasan kompolotan pencuri itu memilih rokok lantaran harganya yang mahal dan sudah ada penadahnya.
Komplotan maling rusak atap minimarket untuk bobol rokok
Lebih lanjut, tersangka Sutrisno yang menjadi dalang komplotan pencurian itu berstatus buron. Kata Dwi, ia berperan membagi tugas kepada tiga tersangka lainnya.
Tak hanya itu, ia juga menjadi eksekutor utama pencurian hingga membagi uang hasil pencurian.
Sementara tiga tersangka lainnya seperti Muhyidin bertugas melakukan survei dan menyediakan peralatan pencurian seperti besi pemotong. Lalu tersangka Agus betugas eksekutor.
Kemudian, tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.
BACA JUGA: Jokowi Larang Rokok Eceran, Pedagang Kelontong di Semarang Khawatir Makin Sepi Pelanggan
Dwi menuturkan, mereka mencuri dengan cara merusak atap toko, gembok sampai merusak tembok.
Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus, dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara tersangka Ariawan yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





