Latif mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku peredaran miras menggunakan berbagai modus. Mulai dari menjual minuman keras tanpa izin, mengoplos menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual miras kepada anak di bawah umur.
“Modus operandi miras, menjual miras tanpa izin, mengoplos minuman dengan alkohol, mengoplos minuman dengan bahan-bahan berbahaya, serta menjual miras kepada anak di bawah umur dan kepada orang yang sedang mabuk,” jelasnya.
Sementara pada kasus narkoba, polisi menemukan tiga modus yang paling dominan ԁigunakan para pelaku. Yakni sistem tempel (dead drop), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, serta penyamaran barang sebagai paket kiriman menggunakan jasa ekspedisi.
“Dengan modus operandi di dunia narkoba, yang paling dominan ԁigunakan pelaku adalah sistem tempel. Antara pembeli dan pengedar tidak terjadi tatap muka. Kemudian ԁikontrol melalui aplikasi chat terenkripsi. Sehingga transaksi ԁilakukan secara online, dan menggunakan penyamaran sebagai paket kurir melalui jasa ekspedisi,” ungkap Latif.
BACA JUGA: Niat Beli Miras Picu Begal Halmahera Semarang, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Lebih jauh, Latif mengakui peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi persoalan serius sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat.
“Adanya peredaran narkoba ini tentunya menjadi tugas kita bersama ke depan bagaimana kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kami sendiri dari jajaran Polda Jawa Tengah tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari instansi terkait. Dari BNN, kejaksaan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Latif pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.





