Hukum & Kriminal

Polda Jateng Sita 227 Ribu Botol Miras, Dijual Tanpa Izin hingga Dioplos Bahan Berbahaya

×

Polda Jateng Sita 227 Ribu Botol Miras, Dijual Tanpa Izin hingga Dioplos Bahan Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Miras Polda
Konferensi pers kasus peredaran miras dan narkoba, di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengungkap 2.112 kasus peredaran minuman keras (miras) selama Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 2.132 tersangka serta menyita sebanyak 227.489 botol miras.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan selain mengungkap ribuan kasus miras, jajarannya juga berhasil membongkar 198 kasus narkoba dengan total 245 tersangka.

“Untuk miras total laporan polisi sebanyak 2.112 kasus dengan total tersangka 2.132 orang,” ujar Latif saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2026.

Latif menjelaskan, selama operasi berlangsung, polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp15.011.290.400.

“Barang bukti yang berhasil ԁisita selama Operasi Pekat Candi ini memiliki total nilai estimasi Rp15 miliar lebih. Dan secara estimasi berhasil menyelamatkan masyarakat, khususnya Jawa Tengah, dari ancaman narkoba sebanyak 66.316 jiwa,” kata Latif.

Latif merinci, dari total barang bukti yang ԁiamankan, polisi menyita 227.489 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri atas 12.494 botol miras pabrikan, 8.006 botol miras oplosan, serta 69.039 liter miras oplosan atau setara sekitar 207.119 botol ukuran 330 mililiter.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang ԁisita meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

BACA JUGA: Selain Aniaya Istri Siri, Aiptu N Pernah Terlibat Miras dan Hubungan di Luar Nikah

Selain narkotika dan miras, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp8.752.000, 11 unit mobil, dan 62 unit sepeda motor.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah juga memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa 293,86 gram sabu, 37 butir ekstasi, 9,99 gram tembakau sintetis, 16 butir psikotropika, serta 17.287 butir obat berbahaya.