Hukum & Kriminal

Polda Jateng Sita 227 Ribu Botol Miras, Dijual Tanpa Izin hingga Dioplos Bahan Berbahaya

×

Polda Jateng Sita 227 Ribu Botol Miras, Dijual Tanpa Izin hingga Dioplos Bahan Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Miras Polda
Konferensi pers kasus peredaran miras dan narkoba, di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Oleh sebab itu mari kita waspadai betul dan kita cegah betul korban-korban jiwa untuk tidak berjatuhan lagi di Jawa Tengah. Ini tanggung jawab kita semuanya. Bapak-Ibu juga bisa membantu menyebarkan pemahaman tentang bahaya narkoba agar saudara-saudara kita tidak terkontaminasi menggunakan narkoba,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp