SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengungkap 2.112 kasus peredaran minuman keras (miras) selama Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 2.132 tersangka serta menyita sebanyak 227.489 botol miras.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan selain mengungkap ribuan kasus miras, jajarannya juga berhasil membongkar 198 kasus narkoba dengan total 245 tersangka.
“Untuk miras total laporan polisi sebanyak 2.112 kasus dengan total tersangka 2.132 orang,” ujar Latif saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2026.
Latif menjelaskan, selama operasi berlangsung, polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp15.011.290.400.
“Barang bukti yang berhasil ԁisita selama Operasi Pekat Candi ini memiliki total nilai estimasi Rp15 miliar lebih. Dan secara estimasi berhasil menyelamatkan masyarakat, khususnya Jawa Tengah, dari ancaman narkoba sebanyak 66.316 jiwa,” kata Latif.
Latif merinci, dari total barang bukti yang ԁiamankan, polisi menyita 227.489 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri atas 12.494 botol miras pabrikan, 8.006 botol miras oplosan, serta 69.039 liter miras oplosan atau setara sekitar 207.119 botol ukuran 330 mililiter.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang ԁisita meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.
BACA JUGA: Selain Aniaya Istri Siri, Aiptu N Pernah Terlibat Miras dan Hubungan di Luar Nikah
Selain narkotika dan miras, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp8.752.000, 11 unit mobil, dan 62 unit sepeda motor.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah juga memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa 293,86 gram sabu, 37 butir ekstasi, 9,99 gram tembakau sintetis, 16 butir psikotropika, serta 17.287 butir obat berbahaya.
Latif mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku peredaran miras menggunakan berbagai modus. Mulai dari menjual minuman keras tanpa izin, mengoplos menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual miras kepada anak di bawah umur.
“Modus operandi miras, menjual miras tanpa izin, mengoplos minuman dengan alkohol, mengoplos minuman dengan bahan-bahan berbahaya, serta menjual miras kepada anak di bawah umur dan kepada orang yang sedang mabuk,” jelasnya.
Sementara pada kasus narkoba, polisi menemukan tiga modus yang paling dominan ԁigunakan para pelaku. Yakni sistem tempel (dead drop), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, serta penyamaran barang sebagai paket kiriman menggunakan jasa ekspedisi.
“Dengan modus operandi di dunia narkoba, yang paling dominan ԁigunakan pelaku adalah sistem tempel. Antara pembeli dan pengedar tidak terjadi tatap muka. Kemudian ԁikontrol melalui aplikasi chat terenkripsi. Sehingga transaksi ԁilakukan secara online, dan menggunakan penyamaran sebagai paket kurir melalui jasa ekspedisi,” ungkap Latif.
BACA JUGA: Niat Beli Miras Picu Begal Halmahera Semarang, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Lebih jauh, Latif mengakui peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi persoalan serius sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat.
“Adanya peredaran narkoba ini tentunya menjadi tugas kita bersama ke depan bagaimana kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kami sendiri dari jajaran Polda Jawa Tengah tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari instansi terkait. Dari BNN, kejaksaan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Latif pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Oleh sebab itu mari kita waspadai betul dan kita cegah betul korban-korban jiwa untuk tidak berjatuhan lagi di Jawa Tengah. Ini tanggung jawab kita semuanya. Bapak-Ibu juga bisa membantu menyebarkan pemahaman tentang bahaya narkoba agar saudara-saudara kita tidak terkontaminasi menggunakan narkoba,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





