SEMARANG, beritajateng.tv – Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan asal Cirebon berinisial MAN (30), ternyata bukan kali pertama berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sebelum terseret kasus dugaan penganiayaan yang kini dalam penanganan Bareskrim Polri, Aiptu N tercatat pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 akibat pelanggaran terkait minuman keras.
Tak cuma itu, Aiptu N juga pernah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri karena menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah.
Kini, Aiptu N kembali menjalani pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran serupa, beserta dugaan penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti, ia terancam terjatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA: Aiptu N Anggota Polsek Tegal Ternyata Nikah Siri sejak 2023, Polda Jateng: Dia Masih Punya Istri Sah
Hal itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 Juli 2026 sore.
“Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin juga pada tahun 2010. Kasusnya yaitu minuman keras. Kemudian yang kedua pernah menjalani sidang kode etik terkait melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah,” ujar Artanto.
Ia menegaskan, perempuan yang terlibat dalam pelanggaran sebelumnya berbeda dengan korban berinisial MAN yang kini melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
“Beda perempuan ya,” tegas Artanto.
Pernah Dipatsus dan Demosi, Kini Aiptu N Jalani Proses Etik Ketiga
Artanto mengungkap, kasus disiplin yang menjerat Aiptu N pada 2010 telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di internal Polri. Saat itu, Aiptu N dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi.
“Itu lama ya [tahun 2010], saya harus buka dulu berkasnya. Intinya sudah menjalani hukuman,” katanya.
Perihal apakah perkara yang kini dalam penanganan menjadi pelanggaran ketiga Aiptu N selama berdinas sebagai anggota Polri, Artanto membenarkannya.





