Hukum & Kriminal

Polda Jateng soal Pelecehan Santriwati di Pekalongan: Lokasi Kejadian di Padepokan, Bukan Ponpes

×

Polda Jateng soal Pelecehan Santriwati di Pekalongan: Lokasi Kejadian di Padepokan, Bukan Ponpes

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 29 Mei 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Dan kita sampaikan juga bahwa lokasi tersebut bukan pondok pesantren ya, lokasi tersebut adalah padepokan, jadi bukan ponpes. Hal ini perlu diluruskan kembali agar masyarakat memahami tentang permasalahan tersebut,” tegas Artanto.

Hanya Satu Pelapor, Polisi Ungkap Enam Saksi Sudah Beri Keterangan

Meski telah memeriksa enam orang saksi, penyidik saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada satu korban yang melapor secara resmi.

Namun demikian, kata Artanto, keterangan dari saksi-saksi lain tetap menjadi bahan pendalaman untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.

“Untuk saat ini penyidik masih fokus pada satu (korban pelapor), namun total semua saksi lain yang melaporkan ada enam orang. Penyidik akan menindaklanjuti untuk pengembangan dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Artanto.

Artanto menerangkan, keterangan para saksi tersebut nantinya akan pihaknya cocokkan dengan alat bukti lain yang telah penyidik kumpulkan dalam proses penyidikan.

Polisi Dalami Informasi Dugaan Korban Hamil

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga masih mendalami informasi mengenai adanya dugaan korban yang mengalami kehamilan.

Menurut Artanto, hingga saat ini polisi masih berupaya mengambil keterangan dari korban yang bersangkutan untuk memastikan informasi yang beredar.

“Saat ini penyidik sedang berusaha untuk mengambil keterangan terhadap (korban) yang diduga hamil tersebut. Harapannya, polisi akan mendapatkan keterangan yang maksimal dari korban tersebut,” ujar Artanto.

Oleh karena itu, polisi belum menyampaikan kesimpulan lebih lanjut mengenai informasi tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Polda Jamin Keamanan Korban Selama Proses Penyidikan

Lebih jauh, Artanto memastikan kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA: Polda Jateng Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Koperasi BLN, Bakal Rilis Pekan Depan

Polda Jawa Tengah juga membuka ruang pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila korban membutuhkan perlindungan tambahan.