SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota resmi menahan pimpinan Padepokan Padang Ati berinisial AKF (54) usai aparat menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penangkapan tokoh agama asal Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, tersebut sekaligus mengungkap bahwa lembaga yang ia pimpin tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
AKF melancarkan aksi kekerasan seksual dengan modus meminta pijat kepada para korban saat kondisi sepi dan tertutup. Relasi kuasa antara pimpinan padepokan dan para santriwati membuat korban enggan melapor selama bertahun-tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polres Pekalongan Kota sebelumnya menetapkan AKF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Awas Terjerat UU ITE, Polda Jateng Peringatkan Warga Tak FOMO Bikin Konten Teror Pocong
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan penyidikan hingga kini masih terus berlangsung di Polres Pekalongan Kota. Artanto menuturkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan perbuatan tersangka.
Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 29 Mei 2026 sore.
“Ya, tentunya proses perkara tersebut dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota. Mereka yang melaksanakan penyidikan, dan hari ini mereka sudah melakukan kegiatan pemeriksaan. Baik saksi yang ada, dan tentunya saat ini sudah ada enam saksi yang diambil keterangannya terhadap peristiwa tersebut,” ujar Artanto.
Di tengah ramainya pemberitaan kasus tersebut, Polda Jawa Tengah juga meluruskan informasi yang beredar terkait status lembaga yang AKF pimpin.
Artanto menegaskan, lokasi tempat dugaan tindak pidana terjadi bukan merupakan pondok pesantren sebagaimana banyak pihak sebut dalam berbagai unggahan media sosial.
Menurutnya, tempat tersebut merupakan sebuah padepokan dan bukan lembaga pendidikan pesantren.




