Hukum & Kriminal

Polda Jateng soal Penipuan “Kuota Kapolri” Akpol: Polisi Pekalongan Ngaku Punya Akses ke Pusat

×

Polda Jateng soal Penipuan “Kuota Kapolri” Akpol: Polisi Pekalongan Ngaku Punya Akses ke Pusat

Sebarkan artikel ini
penipuan Akpol
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 23 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Polda Jateng secara tegas telah mengambil langkah terhadap kasus ini dengan penanganan secara paralel, baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Bidpropam Polda Jawa Tengah,” tuturnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata dia, sudah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Sementara Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dua oknum anggota Polri tersebut.

“Bid Propam Polda Jawa Tengah telah memulai penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Polwan AKBP Ratna Quratul Ainy Resmi Jadi Kapolres Semarang, Lulusan Terbaik Adhi Makayasa Akpol

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merusak citra institusi Polri,” tegasnya.

Adapun pasal yang digunakan dalam penyidikan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara,” ujar Artanto.

Tak hanya itu, Polda juga akan menggelar sidang etik dengan mempedomani Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sita uang Rp600 juta, polisi imbau masyarakat tak tergiur jalur instan masuk Akpol

Dalam pemeriksaan, penyidik telah menyita sebagian uang dari total kerugian korban. Ia mengatakan, kedua oknum polisi masih bertugas di Polres Pekalongan, namun akan beroleh tindakan khusus setelah proses penyidikan berjalan.

“Dari uang yang telah korban setorkan tersebut, kami berhasil menyita Rp600 juta. Setelah proses penyidikan, tentunya mereka ini akan ada tindakan khusus,” jelasnya.

Sementara dua pelaku lain yang merupakan warga sipil juga tengah diperiksa intensif. Identitas mereka sudah diketahui penyidik, termasuk peran masing-masing dalam meyakinkan korban untuk mentransfer uang.

“Sedang pendalaman karena mereka juga bertemu dengan pelaku dan membujuk rayu itu supaya menyerahkan uang dan menjanjikan untuk kelulusan,” kata Artanto.