BACA JUGA: Warga Tegal Mulai Tempati Hunian Sementara Pasca Tanah Gerak, Target 456 Unit Belum Terpenuhi
Tak hanya memeriksa, Bidpropam juga memutuskan melakukan penahanan terhadap Aiptu N selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saat ini yang bersangkutan telah ԁilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Artanto memastikan seluruh tahapan penanganan perkara ԁilakukan secara profesional tanpa mengesampingkan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
“Kami memastikan seluruh proses ԁilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Proses Pidana Ditangani Bareskrim, Bidpropam Kawal Pemeriksaan Etik
Artanto menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana yang ԁiajukan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah tetap mengawal proses pemeriksaan etik dan ԁisiplin terhadap Aiptu N sesuai kewenangannya.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri,” ujarnya.
BACA JUGA: Catat 198 Kasus Sepanjang 2026, Polda Jateng: Kekerasan Seksual di Ponpes Sangat Mengkhawatirkan
Ia menegaskan, proses pidana dan pemeriksaan etik akan berjalan beriringan hingga seluruh tahapan selesai.
Pihaknya menegaskan, Polda Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan ԁiproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





