Jateng

Catat 198 Kasus Sepanjang 2026, Polda Jateng: Kekerasan Seksual di Ponpes Sangat Mengkhawatirkan

×

Catat 198 Kasus Sepanjang 2026, Polda Jateng: Kekerasan Seksual di Ponpes Sangat Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setiyowati saat ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menilai maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.

Penilaian tersebut muncul di tengah rentetan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di sejumlah daerah di Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Meski demikian, ia menyebut data khusus kasus kekerasan seksual di pondok pesantren masih dalam proses rekapitulasi.

“Terkait kekerasan seksual khususnya di pondok pesantren saja, nanti untuk datanya pasti di periode 1 Januari sampai dengan 29 Juni akan saya sampaikan. Nanti Mas bisa japri saya untuk pastinya,” ujar Nunuk saat ungkap kasus di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Juni 2026.

Polda Catat 198 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

Sementara itu, berdasarkan data yang telah dihimpun Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, sepanjang periode 1 Januari hingga Mei 2026 terdapat 198 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Nunuk mengatakan ratusan kasus tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Yang saya datakan itu secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan di periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026 ada 198 kasus dan ini terjadi rata di semua kabupaten dan kota,” ungkap Nunuk.

BACA JUGA: “Berani Speak Up Jadi Kunci Putus Rantai Kekerasan Seksual pada Anak”

Menurutnya, angka tersebut menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Oleh sebab itu, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Polda Gandeng Kemenag hingga NGO Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes