Pada gelar konferensi pers yang digelar Polda Jateng itu, Seorang tersangka Wanita bernama Irma (26) asal Kabupaten Purbalingga mengaku ditangkap polisi di rumahnya di purbalingga.
“Saya kedapatan bawa Sabu 1 Ons. Saya dapat narkoba dari pacar saya yang berada di Lapas,” beber Irma
“Saya kedapatan bawa Sabu 1 Ons. Saya dapat narkoba dari pacar saya yang berada di Lapas,” beber Irma
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Luthfi Marthadian menuturkan barang bukti 4,6 kilogram sabu akan diedarkan tersangka ke Jawa Timur
“Bersama bea cukai, kita lakukan control delivery barang tersebut. Kemudian kita gagalkan peredaran barang tersebut,” kata Luthfi Marthadian.
Diungkapkan, Polda Jateng berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terkait penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan selama Operasi Bersinar Candi 2022, merupakan cerminan jajaran kepolisian bersungguh-sungguh untuk memberangus jaringan perdagangan dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah. (Ak/El)