SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penjualan rumah subsidi di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Kasus ini terungkap setelah Kementerian PKP menemukan sejumlah pelanggaran dalam program tersebut.
“Rumah subsidi itu justru dijual secara komersial, bukan melalui skema resmi seperti lewat bank pemerintah,” ujar Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, beberapa waktu yang lalu.
BN sendiri merupakan pengembang proyek perumahan tersebut pada periode 2018 hingga 2020.
BACA JUGA: Miris Lihat Kondisi Perumahan Punsae, Begini Kata Menteri PKP
Menurut Arif Budiman, skema subsidi seharusnya memberikan kemudahan seperti uang muka rendah dan cicilan ringan selama 15 hingga 20 tahun. Namun, warga justru harus membayar secara tunai.
“Warga kami minta segera serahkan bukti pembayaran serta perjanjian awal agar proses hukum berjalan,” lanjutnya.
Penyidik menduga uang pembelian rumah tidak masuk ke rekening bank penyalur seperti BTN. Akibatnya, sertifikat rumah belum juga puluhan warga terima meski pembayaran sudah lunas sejak 5–6 tahun lalu.
Atas tindakan tersebut, BN dijerat pasal perlindungan konsumen serta pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.
BACA JUGA: Perumahan Punsae Rawan Longsor, Puluhan Warga Lapor dan Pengembang Diperiksa
Sementara itu, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, juga menyoroti kondisi fisik perumahan.
“Banyak rumah berdiri di tebing curam dan lokasi rawan longsor. Akses jalan juga tetap terjal meski sudah dterbeton,” tegasnya.
Aziz juga menyebutkan adanya keluhan dari 63 warga yang membeli rumah secara tunai sejak 2017 hingga 2018. Namun, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan, dan transaksi tak tercatat oleh pihak bank.
“Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaksesuaian pelaksanaan dengan aturan subsidi perumahan,” pungkasnya. (*)