Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tunggu Memori Banding AKBP Basuki, Pemeriksaan Pidana Masih Berjalan

×

Polda Jateng Tunggu Memori Banding AKBP Basuki, Pemeriksaan Pidana Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (rompi hijau) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Ia menegaskan bahwa keseluruhan data tersebut harus lengkap sebelum penyidik dapat menyimpulkan konstruksi hukum secara menyeluruh.

“Semua harus di dapatkan secara komprehensif sehingga nanti penyidik bisa menyusun konstruksi hukum yang jelas. Apakah yang bersangkutan ini bisa di tetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tegasnya.

BACA JUGA: Jadi Saksi Kunci Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Terancam PTDH

DLL (35), dosen Untag Semarang, meninggal dunia dengan keadaan tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025 lalu. Ketika kejadian, AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama dengan korban.

AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan