Ia menegaskan bahwa keseluruhan data tersebut harus lengkap sebelum penyidik dapat menyimpulkan konstruksi hukum secara menyeluruh.
“Semua harus di dapatkan secara komprehensif sehingga nanti penyidik bisa menyusun konstruksi hukum yang jelas. Apakah yang bersangkutan ini bisa di tetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tegasnya.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kunci Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Terancam PTDH
DLL (35), dosen Untag Semarang, meninggal dunia dengan keadaan tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025 lalu. Ketika kejadian, AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama dengan korban.
AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)
Editor: Farah Nazila













