Polisi kemudian menelusuri jejak kiriman ini dan mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang dugaannya menjadi kurir untuk pengiriman tersebut.
“VS ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara dan baru beberapa bulan bebas,” ungkap Brigjen Pol. Agus Suryonugroho.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengirim dan pemilik barang yang dikirim dari Malaysia tersebut.
BACA JUGA: Gelapkan Barang Bukti Sabu 250,4 Gram, 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diamankan
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, menjelaskan bahwa barang kiriman ini mencurigakan karena rute pengirimannya melalui jalur laut dan tujuan akhirnya menuju Jakarta.
“Kami langsung melanjutkan temuan ini ke pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Ahmad Rofiq.
Atas tindakan tersebut, pelaku akan terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi