SALATIGA, beritajateng.tv – Belum adanya kejelasan nasib uang mereka, membuat anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang merasa dirugikan semakin “terbelah”.
Di saat sebagian dari mereka tengah melakukan gugatan class action, beberapa anggota Koperasi BLN lainnya justru menolak upaya untuk memperoleh keadilan tersebut.
Setidaknya, ini terungkap dari sidang gugatan class action anggota Koperasi BLN, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga, Kamis, 3 Juli 2025 ini.
Meski sidang belum mulai, anggota koperasi tersebut terus berdatangan di PN Kota Salatiga. Mereka mengaku berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Namun sebagian di antaranya datang bukan untuk memberikan dukungan kepada sesama anggota koperasi yang sedang mengupayakan langkah hukum tersebut.
BACA JUGA: Tagih Ratusan Juta, Anggota Koperasi BLN Salatiga Geruduk Rumah Pimpinan
Mereka datang hanya untuk mendapatkan kepastian kapan uang yang sudah masuk ke Koperasi BLN bakal segera koperasi tersebut kembalikan.
“Kami menolak gugatan class action karena ini hanya akal-akalan dan sekedar mengulur waktu saja,” ungkap Wiwid Widyawati, anggota Koperasi BLN asal Wonosobo.
Sebagai korban, Wiwid dan 18 anggota Koperasi BLN lain dari Kabupaten Wonosobo datang ke Salatiga untuk memperoleh kepastian pengembalian uangnya.
Bahkan belasan anggota koperasi tersebut juga sudah tiba di Kota Salatiga sejak Rabu, 2 Juli 2025 kemarin, meski harus menginap di kantor koperasi tersebut.
Tujuannya mendapatkan jawaban yang pasti kapan uang mereka akan kembali. Termasuk mendatangi rumah Nicholas Nyoto Prasetyo, pimpinan Koperasi BLN.
Tetapi upaya bersama anggota lainnya tersebut belum berhasil. “Total uang kami mencapai Rp 2 miliar dari 65 orang anggota di Kabupaten Wonosobo,” tegasnya.
Wiwid juga mengungkapkan, selama ini ia dan anggota koperasi lainnya seperti terhipnotis oleh pernyataan-pernyataan dari pimpinan koperasi tersebut.
Dalam menarik hati calon anggota banyak menggunakan pendekatan spiritual. “Tapi, saat ada masalah tidak ada tanggungjawabnya,” tegas Wiwid.
Menanggapi sikap Wiwid dan kawan- kawan, kuasa hukum nasabah Koperasi BLN yang mengajukan class action,
Ibnu Rosyadi mengatakan, persidangan baru tahap awal.