BACA JUGA: Viral Selebgram Hedon Pemilik Gym Gaji Pegawai Rp2 Juta Perbulan, Potong Rp100 Ribu Jika Telat
Menurutnya, gugatan class action baru didaftarkan dan masih dalam tahap verifikasi atau belum masuk pada pokok perkara. Sehingga masih terus berproses.
Artinya, segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk apakah gugatan class action diterima atau ditolak. Hakim akan membaca, meneliti, melihat dan mencermati.
Hasilnya nanti akan diumumkan dan manakala gugatan class action bisa dilanjutkan bagi anggota Koperasi BLN akan mengisi formulir dari pengadilan.
Sedangkan bagi yang tidak mengisi formulir berarti keluar dari gugatan. “Sehingga kalau hasil atau putusan pengadilan nanti baik, berarti juga tidak akan mendapat hak-nya,” tegas Ibnu. (*)
Editor: Farah Nazila