Jateng

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, 1 Pelaku Ditangkap

×

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, 1 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
blora
Polisi menunjukan BB saat press release di Ruang Arya Guna Polres Blora. (Heri/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Polisi Bongkar Dugaan Gudang Pengoplos LPG Bersubsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Kena Sita

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Kami juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp