BACA JUGA: Polisi Bongkar Dugaan Gudang Pengoplos LPG Bersubsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Kena Sita
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Slamet. (*)
Editor: Farah Nazila





