Polisi Sita 2.178 Tabung Gas Kasus Penyuntikan Isi LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi di Semarang
Dari hasil penyidikan, total barang bukti yang polisi amankan mencapai 2.178 tabung gas. Rinciannya terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram. Dari jumlah tersebut, 20 tabung LPG 12 kilogram berisi hasil suntikan dari LPG subsidi.
Selain tabung gas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik segel, selang regulator modifikasi, pipa besi sebagai alat suntik, timbangan, lemari es, serta satu unit mobil pikap.
Djoko menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. TDS berperan mencari bahan baku LPG subsidi 3 kilogram dan merekrut pekerja.
YK dan PM bertugas memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi sekaligus menjualnya. Sementara FZ berperan menyediakan sarana, modal, serta membantu penjualan gas hasil suntikan.
BACA JUGA: Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Mulai 2026, Hanya untuk 40 Persen Masyarakat dengan Pendapatan Terendah
Akibat perbuatan para tersangka, negara perkiraan mengalami potensi kerugian hingga Rp7,6 miliar. “Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar,” ungkap Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka berhadapan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkas Djoko.
Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran LPG non-subsidi dengan harga tidak wajar serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi di lingkungan sekitar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





