Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AG di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan AP di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
“Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pati,” kata Kompol Dika.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya salinan cek giro senilai Rp700 juta, dokumen penyerahan uang, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aliran dana penipuan.
BACA JUGA: Tahun 2026 Tiga Bupati Jateng Kena OTT KPK, Ombudsman Minta Warga Lapor Pelayanan Publik di Daerah
Penyidik juga telah memeriksa korban, anak korban, dan sejumlah saksi yang mengetahui proses transaksi maupun komunikasi antara korban dan pelaku.
Kompol Dika menegaskan rekrutmen Polri berlangsung secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya. (*)




