UNGARAN, beritajateng.tv —Masih berulangnya aksi remaja maupun sejumlah oknum pelajar yang ‘pamer’ kekuatan dan menjurus tawuran sambil membawa senjata tajam di jalanan, polisi tidak tinggal diam.
Polres Semarang bahkan mengingatkan, manakala aksi yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut memenuhi unsur pidana, maka polisi tidak akan segan melakukan tindakan hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Hal ini terungkap dari Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto Wicaksono. Menyikapi berulangnya aksi para remaja maupun oknum pelajar tersebut, jelasnya, polisi telah melaksanakan upaya preventif. Antara lain melaksanakan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan.
BACA JUGA: Cabuli Remaja hingga Hamil, Pemuda di Blora Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Modusnya
Setiap pukul 01.00 WIB, ada tim khusus anggota Polres Semarang yang berpatroli untuk mencegah terjadinya aksi- aksi meresahkan para remaja tersebut.
Dalam rangka memberikan efek jera, jajarannya akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan yang memang memenuhi unsur- unsur pidana.
“Jadi apabila itu masuk unsur pidana, pasti akan kita proses,” tegasnya saat beritajateng.tv konfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 15 Januari 2025.
Kendati begitu, lanjut Ike, tindakan yang akan jajarannya ambil tetap terukur. Untuk yang masih di bawah umur, tentu polisi akan menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak dalam proses penyidikannya.