Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Siswa yang Bakar Sekolahnya

×

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Siswa yang Bakar Sekolahnya

Sebarkan artikel ini
SMPN 2 Pringsurat
Sebuah ruang SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang terbakar dipasang garis polisi, Selasa 27 Juni 2023. (ant)

BACA JUGA: Korban Kebakaran Panti Asuhan Almahadul Qorona Al Islami dapat Bantuan, Ini Nominalnya

Ia menuturkan dari akumulasi beberapa rasa sakit hati yang relatif subjektif tersebut, pelaku membakar sekolahnya.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka terancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” katanya.

Namun, katanya berdasarkan peradilan anak juga karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Polisi menitipkan pelaku ke orang tuanya dan wajib lapor secara berkala ke polisi. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan