BACA JUGA: Korban Kebakaran Panti Asuhan Almahadul Qorona Al Islami dapat Bantuan, Ini Nominalnya
Ia menuturkan dari akumulasi beberapa rasa sakit hati yang relatif subjektif tersebut, pelaku membakar sekolahnya.
Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka terancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” katanya.
Namun, katanya berdasarkan peradilan anak juga karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Polisi menitipkan pelaku ke orang tuanya dan wajib lapor secara berkala ke polisi. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto