Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Siswa yang Bakar Sekolahnya

×

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Siswa yang Bakar Sekolahnya

Sebarkan artikel ini
SMPN 2 Pringsurat
Sebuah ruang SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang terbakar dipasang garis polisi, Selasa 27 Juni 2023. (ant)

TEMANGGUNG, beritajateng.tv – Polres Temanggung mendalami kondisi kejiwaan siswa berinisial R (13) yang membakar sejumlah ruang kelas SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Pelaku bakar sekolahnya sendiri karena mengaku mendapatkan bully dari teman-temannya.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan untuk mendalami kejiwaan tersangka, Polres Temanggung akan berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jateng.

BACA JUGA: Polisi Amankan Seorang Pelajar SMP yang Bakar Sekolahnya Sendiri

“Kami akan mendatangkan psikolog dari Polda Jateng untuk mendalami status kejiwaan yang bersangkutan,” katanya, Jumat 30 Juni 2023.

Sebelumnya, Agus menuturkan R membakar beberapa ruang kelas SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung pada Selasa 27 Juni 2023 dini hari. Ia mengaku sakit hati sering mendapatkan bully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut pelaku kurang memperhatikannya.

“Artinya ini adalah subjektif pada perasaan siswa. Hal tersebut terbukti pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, pelaku maunya yang terbaik,” katanya.

BACA JUGA: Korban Kebakaran Panti Asuhan Almahadul Qorona Al Islami dapat Bantuan, Ini Nominalnya

Ia menuturkan dari akumulasi beberapa rasa sakit hati yang relatif subjektif tersebut, pelaku membakar sekolahnya.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka terancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” katanya.

Namun, katanya berdasarkan peradilan anak juga karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Polisi menitipkan pelaku ke orang tuanya dan wajib lapor secara berkala ke polisi. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp