SALATIGA, beritajateng.tv – Sempat digeledah, rumah bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo akhirnya disegel oleh aparat Polres Salatiga, Jumat 3 Oktober 2025.
Tindakan kepolisian ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan penanganan perkara yang menjerat founder Koperasi BLN tersebut.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica mengatakan, status Nicholas Nyoto Prasetyo dalam perkara dugaan penipuan pada Koperasi BLN adalah sebagai terlapor.
Setelah ada penetapan, penyidik di saksikan oleh pemangku lingkungan (ketua RT dan RW), lurah serta camat segera melakukan langkah cepat dengan penggeledahan.
Polisi penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga tersebut.
“Ada sejumlah dokumen dan beberapa barang lain yang berhubungan dengan kasus Koperasi BLN dan penyidik bawa dari rumah Nicholas Nyoto Prasetyo,” ungkap kapolres.
BACA JUGA: Tagih Janji Pengembalian Uang pada 30 September, Puluhan Anggota Kembali Datangi Rumah Bos Koperasi BLN
Tujuannya, kata Veronica, agar barang bukti terkait dengan penanganan perkara Koperasi BLN jangan sampai dirusak atau dihilangkan guna kepentingan penanganan perkaranya.
Saat ini, penanganan kasus Koperasi BLN masih terus berproses. Bahkan dari beberapa laporan yang telah masuk ke Polres Salatiga, satu di antaranya telah tertingkatkan statusnya.
Kapolres juga mengapresiasi para korban Koperasi BLN yang sejauh ini bisa bertindak kooperatif. Serta bisa menjaga situasi tetap kondusif meski beberapa hari menduduki rumah Nicholas.