Sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran hukum oleh anggota Koperasi BLN saat beberapa kali mendatangi rumah Nicholas. “Walaupun mereka mengaku telah terugikan,” lanjutnya.
Juru bicara anggota Koperasi BLN, Aris Carmadi yang beritajateng.tv konfirmasi mengapresiasi tindakan cepat anggota Polres Salatiga, untuk merespon aduan.
BACA JUGA: Polemik Koperasi BLN, Muncul Kelompok Anggota Tolak Gugatan Class Action
Menurutnya, anggota atau nasabah Koperasi BLN jumlahnya mencapai sekitar 42.000 orang dengan jumlah dana yang disetorkan diperkirakan mencapai Rp 3,1 triliun.
Terakhir, uang investasi anggota yang sudah di setorkan ke Koperasi BLN yang BLN janjikan pengembaliannya pada 30 September 2025. “Namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, setelah melakukan penggeledahan serra membawa sejumlah barang bukti, penyidik juga menyegel rumah Nicholas dengan memasang garis polisi. (*)
Editor: Farah Nazila