Polres Semarang, kata Bodia, akan menjaga semaksimal mungkin kerahasiaan, baik terkait identitas maupun nomor penting para pelapor (korban).
“Jadi jangan takut untuk melapor, sehingga pelayanan kepolisian dalam penanganan kasus ini juga bisa tuntas dan maksimal” tegas Bodia.
BACA JUGA: Tumpukan Nota Terbakar, Luwes Swalayan Ungaran Semarang Nyaris Terlalap Api
Kabar sebelumnya, Satreskrim Polres Semarang menahan seorang pria berinisial PH (33) yang mengaku berprofesi sebagai instruktur kebugaran.
Warga Baran, Ambarawa, Kabupaten Semarang, tersebut polisi tahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain menahan terduga pelaku PH, penyidik Satreskrim juga telah mengirim sejumlah barang bukti yang telah polisi sita ke laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.
Langkah itu penyidik lakukan dalam rangka pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya fakta atau bukti baru yang bisa mengarah ke tindakan pidana lainnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













