Warga Baran, Ambarawa, Kabupaten Semarang, tersebut polisi tahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain menahan terduga pelaku PH, penyidik Satreskrim juga telah mengirim sejumlah barang bukti yang telah polisi sita ke laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.
Langkah itu penyidik lakukan dalam rangka pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya fakta atau bukti baru yang bisa mengarah ke tindakan pidana lainnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





