SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menahan seorang pria berinisial PH (33) yang mengaku berprofesi sebagai instruktur fitnes.
Polisi menahan warga Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tersebut atas dugaan tindak pidana persetubuhan serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Hari ini yang bersangkutan kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, di Mapolres Semarang, Ungaran, Kamis, 20 November 2025 malam.
Penanganan kasus ini, jelas Bodia, bermula saat keluarga korban bersama kuasa hukumnya menyerahkan PH ke Satreskrim Polres Semarang.
Setelah klarifikasi dan pendalaman, terdapat temuan fakta-fakta dugaan terjadinya persetubuhan sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Tumpukan Nota Terbakar, Luwes Swalayan Ungaran Semarang Nyaris Terlalap Api
Tak hanya itu, dalam pendalaman juga terdapat indikasi terjadinya tindak kekerasan seksual yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan.
Terduga pelaku merupakan orang dewasa, sedangkan pada saat terjadi tindak pidana, korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Selain menahan terduga pelaku, lanjut Bodia, penyidik Satreskrim telah mengirimkan sejumlah barang bukti sitaan ke laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.
Langkah yang penyidik lakukan ini masih dalam rangka pendalaman. “Jika nanti ada fakta atau bukti baru yang bisa mengarah tindakan pidana lainnya juga akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Modus instruktur fitnes di Ungaran rudapaksa anak di bawah umur
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, yang beritajateng.tv konfirmasi, menjelaskan kasus yang kliennya alami bermula dari perkenalan dengan terduga pelaku di salah satu tempat fitnes di Ungaran.













