SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi terus mendalami pengakuan dua tersangka pabrik ekstasi Semarang. Pabrik tersebut berada pada sebuah rumah kontrakan daerah Pedurungan, Kota Semarang. Pasalnya, polisi masih mencurigai keterangan dua tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24).
“Ini saya menyampaikan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, yang mana kami masih menyangsikan apa kata para tersangka pabrik ekstasi,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.
BACA JUGA: Pabrik Ekstasi Rumahan di Pedurungan Semarang Digerebek, Polisi Cari Aktor Dibalik Layar
Sebelumnya pada saat konferensi pers, Abiyoso Seno Aji menjelaskan bahwa kedua tersangka pabrik ekstasi Semarang mengaku bertemu dengan seseorang yang tak mereka kenal di daerah Simpang Lima, Kota Semarang. Kemudian, orang tersebut memberikan sebuah kunci rumah kepada tersangka untuk dibersihkan.
“Kepada penyidik, tersangka mengatakan mendapat perintah seseorang yang belum pernah mereka kenal sama sekali. Ini pun kami juga meragukan,” ungkap Seno.
Pengakuan tersangka pabrik ekstasi Semarang masih jadi tanda tanya besar bagi seluruh pihak, terutama kepolisian. Sebab, untuk meracik bahan-bahan kimia hingga dapat menjadi ekstasi tentu ada pengetahuan dan kesadaran yang mendasari.
Tersangka pabrik ekstasi Semarang mengaku dapat bayaran Rp1 juta
“Dalam kegiatan ilegal apalagi memproduksi bahan-bahan kimia yang kemudian menjadi ekstasi, mereka tentu sadar. Mereka juga menyadari bahwa perilaku, kegiatan itu jelas melanggar hukum. Sanksinya jelas, pidananya jelas,” tegas Wakapolda Jateng.