BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, bekerja sama dengan Ditkrimum Polda Kalimantan Timur, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan ayah dan anak memakai racun gulma.
Kedua korban menurut dugaan telah mengonsumsi air minum yang sudah pelaku campur dengan racun gulma tersebut.
Pelaku yang merupakan dalang di balik kematian ayah dan anak warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora, itu berhasil polisi tangkap di Bandara Samarinda pada Rabu kemarin.
BACA JUGA: Pimpin Apel Perdana, Wabup Ajak Seluruh ASN di Blora Bersatu Melayani Masyarakat
Sang pelaku ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban Muslikin (45) dan sang anak, SK (9).
Sebelumnya, SK sempat beroleh penanganan di Puskesmas Rowobungkul lantaran tubuhnya lemas serta mulutnya mengeluarkan busa.
Sayangnya, nyawa SK tak tertolong. Ayahnya, Muslikin, meninggal dunia di rumah sebelum sempat dibawa ke puskesmas.
BACA JUGA: Program Bedah Rumah Bersama Pemerintah, Siswa SMK Blora Ini Membangun Hunian dengan Profesional
Peristiwa tragis ini mengejutkan warga setempat dan kedua korban telah pihak keluarga kebumikan di permakaman desa.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi.
“Anggota kami telah menangkap terduga pelaku pembunuhan di Bandara Samarinda,” ungkap AKBP Wawan Andi Susanto, Kamis, 27 Februari 2025.
BACA JUGA: Siapkan Masyarakat Tangguh Bencana, BPBD Blora Kukuhkan Program Kencana
Saat ini, kata Wawan, anggota polisi yang menangkap si pelaku masih dalam perjalanan dari Samarinda menuju Blora.
Rencananya, tim forensik Polda Jateng akan segera melakukan pemeriksaan mayat korban untuk diotopsi guna mengungkap kasus ini. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





