SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang menetapkan satu anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SMP di Kota Semarang.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan penetapan tersebut terlaksana setelah penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Pemanggilan Senin, 29 Juni 2026 kemarin. Kemudian Jumat minggu kemarin, kita gelar perkara,” kata Ni Made saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Senin, 6 Juli 2026.
Ni Made mengungkapkan, sebelum gelar perkara, penyidik telah memanggil tujuh orang saksi yang seluruhnya hadir memenuhi panggilan.
BACA JUGA: Ibu Korban Bullying SMP di Semarang Berharap Proses Hukum Transparan dan Adil, Ingin Anak Kembali Sekolah
Mereka terdiri atas guru, perawat UKS yang pertama kali menangani luka korban, dua kakak kelas yang berada di lokasi, serta teman-teman korban yang menyaksikan kejadian di toilet sekolah.
“Dari pihak guru sama perawat UKS yang merawat luka awal. Kemudian teman-teman yang ada di lokasi kejadian juga sudah kita mintai keterangan. Total ada tujuh orang dan semuanya sudah hadir,” ujarnya.
Dari Dua Terlapor, Penyidikan Mengarah ke Satu Anak
Awalnya, terdapat dua kakak kelas yang keluarga korban laporkan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan dugaan tindak kekerasan lebih banyak mengarah kepada satu anak.
“Awalnya memang ada dua yang dilaporkan karena dua senior itu berada di TKP. Cuma dari hasil penyidikan mengarah ke satu orang. Penyesuaian perlukaan korban juga mengarah ke satu anak itu,” katanya.
Ni Made menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku dugaan kuat menjadi pihak yang paling aktif melakukan kekerasan terhadap korban.
“Melakukan kekerasan, iya. Bahkan lebih dari sekali. Saat klarifikasi kepada korban di kamar mandi itu, setelah korban mengakui tetap dilakukan kekerasan lagi. Jadi lebih dari sekali kekerasannya,” ungkapnya.
“Setelah gelar kemudian kita tetapkan salah satu terlapor sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, satu orang. Penetapan per hari ini,” lanjutnya.
Sementara satu anak lainnya ternilai tidak melakukan tindakan yang menyebabkan luka pada korban.
“Kalau yang satu lagi hanya mengarahkan korban keluar dari toilet. Luka yang korban alami bukan karena anak yang satunya itu,” jelas Ni Made.
Ia menambahkan, surat penetapan pemberitahuan status anak yang berkonflik dengan hukum kepada orang tua mulai disampaikan pada hari ini, Senin, 6 Juli 2026.
Polisi Koordinasi dengan Bapas
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polrestabes Semarang akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang sebelum melanjutkan proses penyidikan.
“Sesuai Undang-Undang SPPA, kalau anak sudah ditetapkan sebagai pelaku, kami harus berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Semarang. Selama proses pemeriksaan anak juga harus dilakukan pendampingan dari Bapas,” terang Ni Made.
Sebelumnya, kasus dugaan bullying siswa SMP di Semarang ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengarah ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak
Peristiwa dugaan pembullyan tersebut terjadi pada 30 Maret 2026. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026.
Korban disebut mengalami luka memar dan trauma hingga tidak kembali bersekolah selama beberapa bulan.
Akibat kejadian tersebut, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan sambil menunggu tahapan berikutnya sesuai mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)
Editor: Farah Nazila





