“Ini berkaitan juga dengan proses tindak pidana. Oleh karena itu, ini berproses dalam proses penyelidikan di tindak pidana,” jelas dia.
“Kami kan ada dua proses, proses penyelidikan tindak pidana maupun proses untuk kode etik profesi Polri. Ini dua rangkaian peristiwa atau dua proses ini paralel untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP B,” sambung Artanto.
Lakukan pelanggaran berat, AKBP Basuki kena patsus
Lebih jauh, Polda Jawa Tengah menyatakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Basuki berjalan paralel.
“Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP ini telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan juga melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri,” ujar Artanto.
Artanto menyebut, pengambilan keputusan penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Basuki yakni setelah gelar perkara Bidpropam usai audiensi dengan mahasiswa Untag.
“Kemarin setelah kami melakukan audiensi dengan mahasiswa Untag, Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya adalah bahwa AKBP B ini dugaannya telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegas Artanto.
Ia menambahkan, AKBP Basuki kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari untuk mempersiapkan proses pemeriksaan lanjutan.
“Oleh karena itu, kemarin sudah proses untuk penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B ini selama 20 hari ke depan dan proses verbalism untuk persiapan sidang kode etik,” sambungnya.
Artanto menegaskan bahwa kesalahan yang disangkakan pada Basuki termasuk kategori pelanggaran berat.
“Perbuatan tersebut adalah perbuatan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi. Beratnya apa? Karena ini menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Dan oleh karena itu AKBP B mulai kami lakukan penempatan khusus atau patsus 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













