Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap AKBP Basuki Satu Kamar dengan Dosen Untag Dwinanda Levi: Jalin Komunikasi Sejak 2020

×

Polisi Ungkap AKBP Basuki Satu Kamar dengan Dosen Untag Dwinanda Levi: Jalin Komunikasi Sejak 2020

Sebarkan artikel ini
Levi Dosen
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 20 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

“Ini berkaitan juga dengan proses tindak pidana. Oleh karena itu, ini berproses dalam proses penyelidikan di tindak pidana,” jelas dia.

“Kami kan ada dua proses, proses penyelidikan tindak pidana maupun proses untuk kode etik profesi Polri. Ini dua rangkaian peristiwa atau dua proses ini paralel untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP B,” sambung Artanto.

Lakukan pelanggaran berat, AKBP Basuki kena patsus

Lebih jauh, Polda Jawa Tengah menyatakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Basuki berjalan paralel.

“Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP ini telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan juga melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri,” ujar Artanto.

Artanto menyebut, pengambilan keputusan penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Basuki yakni setelah gelar perkara Bidpropam usai audiensi dengan mahasiswa Untag.

“Kemarin setelah kami melakukan audiensi dengan mahasiswa Untag, Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya adalah bahwa AKBP B ini dugaannya telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelasnya.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan.

BACA JUGA: Kakak Almarhumah Dosen Untag Sebut Levi Tertutup: Tak Pernah Cerita Penyakit-Hubungan dengan AKBP Basuki

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegas Artanto.

Ia menambahkan, AKBP Basuki kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari untuk mempersiapkan proses pemeriksaan lanjutan.

“Oleh karena itu, kemarin sudah proses untuk penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B ini selama 20 hari ke depan dan proses verbalism untuk persiapan sidang kode etik,” sambungnya.

Artanto menegaskan bahwa kesalahan yang disangkakan pada Basuki termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan tersebut adalah perbuatan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi. Beratnya apa? Karena ini menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Dan oleh karena itu AKBP B mulai kami lakukan penempatan khusus atau patsus 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan