Kronologi tewasnya Levi, kata Artanto, akan pihaknya sampaikan secara utuh dalam gelar perkara. “Jadi saya tidak menyampaikan secara parsial, saya akan menyampaikan secara utuh nanti proses hasil penyelidikannya,” sambungnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Status Dosen Untag di KK AKBP Basuki: Ada Istri dan Anak, Levi Jadi “Famili Lain”
Perihal nama Basuki dan Levi yang berada pada satu Kartu Keluarga (KK) yang sama, Artanto menyebut hal itu berkaitan dengan proses tindak pidana.
“Ini berkaitan juga dengan proses tindak pidana. Oleh karena itu, ini berproses dalam proses penyelidikan di tindak pidana,” jelas dia.
“Kami kan ada dua proses, proses penyelidikan tindak pidana maupun proses untuk kode etik profesi Polri. Ini dua rangkaian peristiwa atau dua proses ini paralel untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP B,” sambung Artanto.
Lakukan pelanggaran berat, AKBP Basuki kena patsus
Lebih jauh, Polda Jawa Tengah menyatakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Basuki berjalan paralel.
“Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP ini telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan juga melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri,” ujar Artanto.
Artanto menyebut, pengambilan keputusan penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Basuki yakni setelah gelar perkara Bidpropam usai audiensi dengan mahasiswa Untag.
“Kemarin setelah kami melakukan audiensi dengan mahasiswa Untag, Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya adalah bahwa AKBP B ini dugaannya telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegas Artanto.





