Ia menambahkan, AKBP Basuki kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari untuk mempersiapkan proses pemeriksaan lanjutan.
“Oleh karena itu, kemarin sudah proses untuk penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B ini selama 20 hari ke depan dan proses verbalism untuk persiapan sidang kode etik,” sambungnya.
Artanto menegaskan bahwa kesalahan yang disangkakan pada Basuki termasuk kategori pelanggaran berat.
“Perbuatan tersebut adalah perbuatan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi. Beratnya apa? Karena ini menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Dan oleh karena itu AKBP B mulai kami lakukan penempatan khusus atau patsus 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





