CILACAP, beritajateng.tv -Polresta Cilacap mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para calon pekerja ini ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Pengungkapan kasus perdagangan orang di Jateng tersebut sesuai perintah Presiden.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan hal tersebut saat Konferensi Pers Ungkap Kasus perdagangan orang Jateng di Mapolresta Cilacap pada Selasa 6 Juni 2023.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
BACA JUGA: Video Modus Pelaku TPPO Cilacap, Korban Sudah BayarJutaan tapi Dipekerjakan jadi Kuli
Kapolda bersama Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil polisi amankan.
Kedua tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
Modus para pelaku tersebut adalah menjanjikan mengirim para calon pekerja untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Namun faktanya korban tak jadi berangkat meski sudah menyetorkan sejumlah uang.
BACA JUGA: Video Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Cilacap, Korban Dijanjikan Berangkat ke Korea