SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penggelapan dana Rp10 miliar milik Bank Jateng oleh seorang sopir outsourcing berinisial A.
Uang hasil kejahatan itu pelaku gunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membeli mobil, ponsel, membayar kontrakan, hingga uang muka rumah.
Dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa, 9 September 2025, Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menyebut setidaknya Rp300 juta dari total uang yang pelaku bawa kabur sudah terpakai.
Sigit menyebut sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni A dan DS. “Dia belanjakan uang itu Rp300 juta sekian untuk beli mobil, beli handphone, terus DP rumah, mungkin bayar kontrak-kontrakan,” ungkap Sigit.
BACA JUGA: Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar Akhirnya Ketemu, Polisi Ringkus di Gunungkidul Jogja
Sigit menjelaskan, pelaku utama A merupakan sopir outsourcing pihak ketiga yang sudah bekerja lebih dari tujuh tahun. Aksi nekat itu didorong oleh masalah ekonomi yang tengah menggeluti A.
“Motifnya ya itu tadi, karena ekonomi. Dia pusing, ada niat, ada kesempatan, baru dia lakukan,” kata Sigit.
Selain A, polisi juga menetapkan tersangka kedua berinisial DS yang merupakan warga Pandak, Bantul. DS berperan membantu pelarian dan memfasilitasi penggunaan uang hasil kejahatan.
Bahkan, kata Sigit, DS ikut menjadi makelar rumah yang pelaku beli di wilayah pinggiran dengan uang muka Rp70 juta.