Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada dugaan rumah di wilayah tersebut untuk proses pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 kg Subsidi. Ke tabung gas LpG ukuran 12 Kg non subsidi.
“Resmob kami langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut. Setelah penyelidikan ternyata benar, ” Jelasnya.
Di tempat itu, kata Kasat Reskrim, terdapat beberapa orang yang mengangkut gas LPG ukuran 12 Kg. Menggunakan KBM Mitsubishi Colt L 300 jenis pick up, warna hitam dengan Nopol. K-1943-ZE yang akan siap untuk di perjualbelikan.
Kemudian, anggota Resmob lainnya melakukan pengecekan terhadap penjual LPG tersebut.
Setelah pengecekan dari dalam rumah tersebut. Rupanya ada tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg. Lengkap beserta alat-alat untuk sarana pemindahan tabung gas LPG ukuran 3 Kg subsidi, ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan Kosong.
Sebanyak 20 tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan Isi. Ada 255 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan Kosong. Serta 19 tabung gas LPG 5,5 Kg dalam keadaan kosong. Juga 3 tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan isi.
Tak hanya itu, ada juga 1 unit pick up merk Mitsubishi Colt L300 PU FB-R dengan Nopol. K-1943-ZE turut di amankan.
“Pelaku kita kenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja. Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen”, pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah