“Kami menilai mereka melakukan kelalaian dengan melakukan pengeboran tanpa izin, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” ungkap Wawan, Kamis, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA: Datangi RSUP Jogja, Wabup dan Sekda Blora Santuni Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Ketiga tersangka terkena pasal berlapis, termasuk eksplorasi tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Mereka dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sebuah jeriken berisi minyak mentah dan sejumlah peralatan pengeboran sebagai barang bukti.
Polisi berkomitmen mengambil langkah tegas dengan mencabut 17 patok paralon yang menurut dugaan menjadi titik sumur minyak baru di desa setempat. Hal itu tidak menutup kemungkinan di desa lain pula di Kabupaten Blora. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi