Tersangka yang tidak mengira sudah iikuti oleh petugas Resmob Polres Magelang ini akhirnya berhasil ditangkap di rumah bedeng proyek apartemen di daerah Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti milik korban yang masih dikuasai tersangka.
Beberapa barang bukti milik korban tersebut yakni HP milik, cincin emas, kalung emas, kacamata, motor dan Uang Rp 393.000,- serta KTP & KIS termasuk pakaian tersangka,” terangnya.
Hasil dari interogasi, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak tersebut mengakui telah membunuh dengan alasan korban menuntut untuk dinikahi.
“Untuk tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan biasa atau Pencurian dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres.
Sementara itu Kasatrekrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan bahwa untuk mengelabuhi korban tersangka mengaku terhadap korban sebagai pemilik sebuah kost-kostan di Jakarta, bukan sebagai buruh proyek.
“Kemudian mengaku terhadap pacar yang lainya masih bujang dan belum berkeluarga,” tambahnya.
Sementara tersangka MB mengaku kenal dengan korban lewat jejaring sosial facebook sejak setahun lalu.
“Saya kenal korban sudah satu tahun melalui FB. Saya kesal korban sering mengundat-undat (membandingkan dengan pacar korban yang lama),” akunya.
Diberitakan sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap identitas mayat wanita yang ditemukan di Kali Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Minggu (27/2/2022) pagi.
Korban berinisial RY (48) warga Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Identitas korban ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan sidik jari. (AK/El)