SALATIGA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Salatiga mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan jaringan pengedar narkoba lintas daerah, di wilayah Jawa Tengah.
Selain mengamankan para terduga pelaku, jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga juga mengamankan barang bukti narkoba. Yakni jenis metamfetamin (sabu) dengan berat total 54,13 gram.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengamanan seorang terduga peyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial FIA, Selasa 26 Mei 2026.
“Yang bersangkutan, anggota Satres Narkoba di Perum Pesona Merbabu, Kota Salatiga berhasil tangkap,” tegas Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Salatiga, Rabu 3 Juni 2026.
BACA JUGA: Spoiler Episode Sinetron Terikat Janji Malam Ini 3 Juni: Davina Sebut Sena Pak Polisi, Apakah Penyamarannya Terbongkar?
Dari hasil interogasi jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga, lanjut AKBP Ade, barang haram tersebut di beli dari seseorang berinisial SSI (31). Yakni di wilayah Kabupaten Demak.
Berbekal informasi ini, tim Satres Narkoba Polres Salatiga pun melakukan pengembangan yang kemudian mengamankan SSI di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Pria yang akrab dengan sapaan Kecing ini kemudian mengaku jika sabu yang FIA beli berasal dari AW (44) alias Mento. Mento merupakan tetangganya di Kecamatan Sayung.
Sehingga jajaran Satres Narkoba juga segera mengamankan AW di rumahnya. Dari penggeledahan itu, ada temuan barang bukti paket sabu siap edar.
Selain itu juga alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong. Juga uang tunai hasil transaksi serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkoba tersebut.
“Total barang bukti yang petugas amankan seberat 54,13 gram,” tegas kapolres, terdampingi Kasat Resnarkoba, AKP Henry Widyoriani serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut AKBP Ade, kedua terduga pelaku selama ini aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna. Pengedaran itu terduga pelaku lakukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Penelantaran Bayi dalam Kardus, Polres Salatiga Ringkus Sejoli Mahasiswa
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres Salatiga. (*)
Editor: Farah Nazila




