Selain pasutri, terdapat dua tersangka di bawah umur yang merupakan warga Kabupaten Grobogan. Keduanya ԁitangkap di wilayah Kecamatan Sumowono.
“Karena keduanya berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), penanganannya kami lakukan sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak,” tegas AKP Herry.
Menutup pemaparannya, AKP Herry menyoroti masifnya peredaran barang haram di dua kecamatan. Berdasarkan peta kerawanan, Kecamatan Pringapus dan Bergas kini resmi berstatus sebagai zona “merah” peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Semarang.
“Kedua wilayah tersebut kini menjadi atensi dan fokus khusus penindakan oleh Satresnarkoba,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





