“Sesuai atensi Kapolres Semarang, kami lakukan monitoring dan cek betul kegiatan tempat hiburan serta karaoke di Bandungan. Apakah tutup atau ada yang masih buka selama bulan Ramadhan. Dan semuanya kami pastikan tidak ada yang beroperasi atau buka,” ujarnya.
Polres Tilang Puluhan Motor
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., menyampaikan bahwa kegiatan operasi Cipkon ini akan rutin dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Semarang melalui SE (Surat Edaran) Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023, di mana selama bulan Ramadhan tempat hiburan dan karaoke di Kab. Semarang agar tutup atau tidak beroperasi.
“Sedangkan untuk hasil dari monitoring pengguna kendaraan roda 2, kami mengamankan 20 kendaraan dengan memberikan sanksi tilang bagi yang menggunakan knalpot brong serta kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Misalnya kendaraan dalam kondisi protolan, ban kecil, tanpa spion bahkan tanpa lampu,” tegas AKBP Oka.
Pihaknya juga menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kab. Semarang yang telah kondusif, di mana saat ini pemerintah memberikan berbagai kelonggaran pasca masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi