“Sedangkan untuk hasil dari monitoring pengguna kendaraan roda 2, kami mengamankan 20 kendaraan dengan memberikan sanksi tilang bagi yang menggunakan knalpot brong serta kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Misalnya kendaraan dalam kondisi protolan, ban kecil, tanpa spion bahkan tanpa lampu,” tegas AKBP Oka.
Pihaknya juga menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kab. Semarang yang telah kondusif, di mana saat ini pemerintah memberikan berbagai kelonggaran pasca masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





