BACA JUGA: LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri, Ini Sebabnya
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp681.086.965. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Audit tersebut pada 26 Agustus 2022 lalu. Yaitu atas dugaan tindak pidana korupsi pada Unit SPBU Sokaraja sejak tahun 2013 hingga 2019.
Polisi melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Banyumas karena berkas sudah lengkap alias P-21.
“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Sebab hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21,” ungkap Kompol Agus. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto