Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri, Ini Sebabnya

×

LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Lembaga Penjamin Simpanan mempailitkan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM). (Lembaga Penjamin Simpanan)

JAKARTA, 1/7 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung melaksanakan tindakan hukum dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam keterangan resminya, Jumat (1/7/2022).

Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan hukum yang dilakukan LPS, untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal, yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008. Selanjutnya dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu 14 Februari 2008 sampai dengan 12 September 2011.

“Dari proses likuidasi tersebut, masih terdapat sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp 54 miliar,” tambahnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan