BANYUMAS, beritajateng.tv – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan kasir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemprov Jateng di Sokaraja, Kabupaten Banyumas. SPBU tersebut dalam pengelolaan PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), salah satu BUMD milik Pemprov Jateng.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasir Unit SPBU Sokaraja PD Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40) merupakan warga Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja.
BACA JUGA: Kejati Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp112 Miliar
“PD Citra Mandiri Jawa Tengah melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Banyumas pada 6 April 2021 karena dugaan menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp600 juta,” kata Kaplresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa 17 Oktober 2023.
Ia menambahkan, perusahaan melaporkan IR karena melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja milik BUMD Pemprov Jateng tersebut dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja.
PD Citra Mandiri Jawa Tengah kini ganti nama
PD CMJT sejak tahun 2022 berganti nama menjadi PT Jateng Agro Berdikari.
Menurut Edy, perbuatan tersebut kuat dugaan tersangka lakukan sejak tahun 2013 hingga 2019. Modusnya menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja.
“Uang tersebut seharusnya ia setorkan kepada Unit Usaha PD Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja. Namun pelaku menyetornya ke rekening pribadi miliknya,” jelasnya.