Tersangka Iwan, asal Pati mengaku mengumpulkan kendaraan dari wilayah Pati hingga Demak. Sebagian kendaraan juga ada yang mereka beli secara daring.
Polisi memperkirakan jaringan lintas negara itu sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2021. Sedangkan pengiriman kendaraan ke Timor Leste selama ini menggunakan kontainer.
BACA JUGA: Batik Air Buka Rute Internasional Bali-Dili, Timor Leste
Para tersangka mendapatkan komisi yang berbeda-beda. Pelaku dari Pati mendapatkan komisi per motor sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sementara tersangka asal Boyolali yang merupakan pasangan suami istri mendapatkan komisi Rp200 ribu sampai Rp5 juta.
Selain mengungkap sindikat ekspor sepeda motor tanpa surat kendaraan, Polresta Pati juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Total ada 8 tersangka curanmor dan penadah yang polisi amankan.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terkena jeratan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto