SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Semarang sudah melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 250 hingga 500 cc.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan, syarat pemohon SIM C1 yakni harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun.
BACA JUGA: Banyak Kendaraan STNK Only dan Pajak Mati di Pati, Anggota DPRD Jateng: Warga Tak Mampu dan Tak Tahu
“Selanjutnya akan menjalani ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Yunaldi beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, Satpas di Jawa Tengah yang sudah bisa melayani pembuatan SIM khusus motor gede (moge) masih terbatas.
BACA JUGA: BUMD Belum Optimal dan PKB Tak Boleh Jadi Tumpuan, Pemprov Jateng Mesti Siasati Opsen Pajak
“Baru ada empat, di Semarang, Banyumas, Pati, dan Solo,” imbuhnya.