SEMARANG, 11/3 (beritajateng.tv) – Penggelapan sebanyak 22 unit kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tindakan penggelapan tersebut berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak Januari 2022 hingga Januari 2023.
NR (42) menjadi tersangka dalam kasus ini, seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia melancarkan aksinya dengan menyewa motor dan mobil milik korban dalam kurun waktu September 2022 hingga Januari 2023 di area Semarang.
“Modusnya adalah tersangka menyewa kendaraan milik para korban dengan perjanjian biaya sewa Rp. 400.000 hingga Rp. 700.000 untuk sewa sepeda motor dengan jangka waktu 10 hari dan biaya sewa Rp. 2.500.000 untuk mobil dengan jangka waktu sewa selama 14 hari, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo kepada awak media saat melaksanakan konferensi pers pada Jum’at (10/3/2023).
Korban mewajibkan tersangka untuk mengabsenkan unit yang disewakannya setiap minggu, namun tersangka tidak membayar biaya sewa dan tidak mengabsenkan unit tersebut kepada pemilik.
NR kemudian melakukan penggelapan tersebut dengan menggadaikan unitnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Hingga konferensi pers kemarin pada Jumat (10/3/2023), telah ada sebanyak tujuh korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.
Berikut rincian 22 unit kendaraan bermotor yang telah terdata dari kasus penggelapan ini:
1). Satu Unit Kbm Nissan Serena warna hitam Nopol A – 1779 – YM;
2). Satu Unit Kbm Toyota Avanza ,coklat muda Nopol H – 1829 – UR;
3). Spm Hinda Vario Nopol H – 2430 – BUG;
4). Spm Honda Scoopy Nopol H – 2076 – APD;
5) Honda Vario, H 3159 AW,Merah Silver,2010;
6) Honda Vario, H 5986 Y, Merah Hitam, 2009;
7) Honda Beat, H 3657 AW, HITAM, 2020;
8). Honda Beat, H 3040 DG, SILVER, 2020;
9). Honda Beat, H 3024 PW, HITAM, 2022;
10). Honda Beat, H 5340 RG, MERAH HITAM, 2021;
11). Honda Beat, H 4932 XG, HITAM, 2022;
12). Honda Beat, H 3552 BGG, HITAM, 2017;
13). Yamaha N Max H – 4288 – PG;
14). Honda Vario Hitam H – 6125 – JG;
15). Honda Vario Hitam H – 2071 ALW;
16). Yamaha N MAX Hitam H – 2073 – CA;
17). Yamaha N Max Merah H – 2978 – WY;
18). YAMAHA N MAX HITAM H – 4288 – PG;
19). Honda Vario H 3441 LA;
20). Honda Vario H – 6125 – JG;
21). Honda Beat H – 6146 – EOG;
22). Honda Vario H – 5569-TP.
NR dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun atas penggelapan yang dilakukannya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





