JAKARTA, beritajateng.tv – Bareskrim Polri membongkar praktik menyimpang di balik grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang viral karena memuat konten dan ajakan seksual menyimpang. Polisi menangkap enam tersangka, salah satunya MS, warga Kudus, Jawa Tengah, yang berperan aktif sekaligus membuat konten asusila dengan anak di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa MS merupakan anggota grup dengan nama akun @masbro. Ia diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah kedapatan merekam video asusila dirinya sendiri bersama anak kandungnya menggunakan ponsel pribadi.
“MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ungkap Brigjen Himawan dalam siaran pers resmi, Rabu, 21 Mei 2025.
Selain MS, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya, yakni DK, MR, MJ, MA, dan KA. Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam grup yang memiliki lebih dari 32.000 anggota tersebut. Ada yang bertugas sebagai admin, penjual konten, hingga buronan lama dalam kasus serupa.
BACA JUGA: Viral Grup “Fantasi Sedarah” di Facebook, Polisi dan Kominfo Turun Tangan
Salah satu tersangka, MJ. Ia merupakan buronan Polda Bengkulu dalam kasus tindak asusila. Ia berhasil di tangkap dalam pengembangan kasus grup “Fantasi Sedarah” ini yang terdeteksi aktif membagikan pengalaman seksual menyimpang dan konten pornografi, termasuk kepada anak-anak.
Polisi Jerat Pelaku dengan Beragam Undang-Undang Berat
Polri menjerat keenam pelaku dengan sejumlah pasal berat, termasuk: